PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PENGUMUMAN   

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN   

PT OBM DRILCHEM, Tbk.   

Bersama ini, Direksi PT OBM DRILCHEM, Tbk. (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 (“Rapat”), akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Juni 2024 Jam 10:00 WIB.   

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yakni www.drilchem.com pada tanggal 07 Mei 2024   

Para pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.   

Mempertimbangan kondisi Pandemi COVID-19 dan untuk mengurangi kerumuman, Perseroan menghimbau para pemegang saham yang berhak hadir untuk dapat memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas e-Proxy dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal panggilan Rapat sampai 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Rapat.   

Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Usulan mata acara Rapat tersebut wajib disampaikan ke Direksi Perseroan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.   

    

Jakarta, 07 Mei 2024   

Direksi PT OBM DRILCHEM, Tbk.