PENGUMUMAN PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
SURAT KEPUTUSAN
No: 006.K/OBMD/II/2023
Tentang
PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Menimbang :
1. Bahwa untuk mengikuti perkembangan Pasar Modal dan sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan Masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi emiten dan memberikan masukan kepada direksi emiten untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir 1 (satu) dan 2 (dua) perlu diangkat seorang yang bertanggung jawab atas semua kegiatan tersebut yang ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar Modal;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2015 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik;
3. Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor . Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat);
4. Anggaran Dasar PT OBM Drilchem Tbk beserta perubahan-perubahannya.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
1. Mengangkat Saudara Ivan Alamsyah Siregar sebagai Sekretaris Perusahaan PT OBM Drilchem Tbk yang berkedudukan di Jakarta terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini;
2. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan dimulai sejak tanggal Surat Keputusan ini ditandatangani;
3. Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
4. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab dan memberikan laporan langsung kepada direksi dan / atau Dewan Komisaris;
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ataupun kesalahan selanjutnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Februari 2023
PT. OBM Drilchem Tbk